Politik

DPD RI Bersama BKS Perjuangkan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Published

on

Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan

Jakarta – Kendari24.com, Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan mewakili delapan provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, Ali Mazi kembali memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, dengan melibatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam pertemuan High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Gedung Nusantara Empat Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta Rabu (6/10), Gubernur Sultra Ali Mazi meminta agar pengesahan RUU menjadi UU Daerah Kepulauan tidak tertunda lagi pada sidang DPR RI Tahun 2021.

“Kami mohon agar tidak tertunda lagi, karena ini tinggal di ketok saja. Semua persyaratan, saya kira, telah rampung apalagi sejak 16 tahun lalu dan sudah masuk empat periode,” ungkapnya.

Menurut Ali Mazi, UU Daerah Kepulauan tersebut tidak lain merinci  tentang pemerataan anggaran sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kebuntuan, khususnya di 8 Provinsi Daerah Kepulauan.

“UU Daerah Kepulauan ini sangat luar biasa, sehingga jika terjadi penundaan dalam pengesahannya, tentu menjadi hal yang cukup aneh,” ujarnya.

Gubernur Sultra melanjutkan, dalam RUU Daerah Kepulauan, tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah 8 provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten Kota Kepulauan, dimana sebagian besar adalah bagian dari 8 provinsi anggota BKS, dan selebihnya tidak tergabung dalam badan kerjasama BKS Provinsi Kepulauan.

Pada tahun 2020 RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah masuk program legislasi nasional prioritas DPR RI, akan tetapi hingga berakhirnya masa sidang DPR RI tahun 2020, RUU ini belum juga disahkan. Kini tahun 2021, RUU ini kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR RI.

RUU daerah Kepulauan sendiri bertujuan untuk Menjamin kepastian hukum bagi pemda daerah di daerah kepulauan, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan. mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak- hak masyarakat di daerah kepulauan. (Rls)

Trending

Exit mobile version