KENDARI24.COM — Pemuda di Kendari tak berkutik setelah tertangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (9/2/2026) sore.
Dalam penangkapan pemuda berinisial RWM (26) yang mengedarkan sabu dengan sistem tempel di di kota kendari itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 65 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri pada Selasa (10/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika turut diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)