KENDARI, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara intensif melakukan operasi penegakan hukum untuk menangani praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Dalam dua operasi terpisah pada 8 dan 9 Oktober 2025, Ditpolairud berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di perairan Teluk Kendari dan pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kolaka.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Ditpolairud Polda Sultra bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra menggelar patroli gabungan di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori. Sekitar pukul 12.10 WITA, petugas menemukan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak di dalam gabus ikan. Dua nelayan, AM (52) dan FE (25), diamankan bersama barang bukti berupa 12 bahan peledak, dua keranjang, satu gabus ikan putih, satu kotak hijau, dan dua gulungan pancing.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menyatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Kedua pelaku diketahui merakit sendiri bahan peledak tersebut,” ujar Tendri
Keesokan harinya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Ipda Rahmat Subair mengamankan seorang nelayan berinisial US (38) di pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang mendeteksi gerak-gerik mencurigakan. Petugas menemukan barang bukti berupa enam botol kaca berisi pupuk siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, sepuluh dopis, dan barang bukti lainnya.
Menurut AKBP Tendri Wardi, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik illegal fishing.
“Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditpolairud Polda Sultra telah memulai langkah penyidikan lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi dan persiapan gelar perkara.Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Sulawesi Tenggara guna mencegah pelanggaran hukum serta menjaga kelestarian sumber daya laut. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan ekosistem bahari dan kesejahteraan masyarakat pesisir.(**)