Hukum & Kriminal

Diisukan Tidak Percaya Hakim Di PN Kendari, Kejati Sultra Pindahkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Ke Jakarta

Published

on

Mantan Plt Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dan Pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto tiba di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melimpahkan penahanan 8 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ke Kejaksaaan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Asisten intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan ke delapan tersangka tersebut telah diterbangkan ke jakarta pada Rabu (22/11/2023) dan ditahan di 4 Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Pemindahan para tersangka tersebut diduga karena hakim PN Kendari tidak adil dalam memberi putusan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya sejumlah tersangka yang tersandung perkara Tipikor divonis bebas. Mantan Kajari Kota Banjar Nusa Tenggara Barat membantah hal tersebut.

Ade menyebutkan pemindahan tahanan ke Jakarta bertujuan untuk memudahkan proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadi ke 8 orang itu dipindahkan untuk pelimpahan perkara tersebut di PN tipikor Jakarta, untuk memudahkan JPU tidak ada isu lain,” ungkap Ade

Selain itu tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti di Jakarta, dimana para tersangka melakukan proses manipulasi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya atau (RKAB) yang berpusat di Kementerian ESDM.

“Alasan pemindahan karena sebagian locus delicti tindak pidana tersebut ada di Jakarta, dan sebagian besar saksi berdomisili di Jakarta,” ujarnya.

Delapan tersangka yang dipindahkan itu yakni Mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, dan Erik Viktor Tambunan Pejabat kementerian ESDM ditahan di Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

Berikutnya mantan pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto dan Hendra Wijayanto di tahan Rutan Kelas I Cipinang Jakarta, sementara  direktur operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto dan Yuli Bintaro mantan Kasubbid Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM ditahan di Rutan kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Trending

Exit mobile version