Hukum & Kriminal

Diduga Mabuk, 6 Polisi Aniaya Juniornya di Barak Dalmas Polres Baubau

Published

on

Ilustrasi

KENDARI – Keluarga Bripda Akmal, anggota polisi yang menjadi korban penganiayaan oleh enam seniornya di Polres Baubau, resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/3/2025).

Kuasa hukum keluarga Bripda Akmal, Safrin Salam, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan. Menurut keterangan korban, para pelaku tercium bau minuman keras saat menganiayanya di dalam barak Polres Baubau.

“Dari pengakuan korban, para pelaku tercium bau minuman keras. Bahkan, pada pagi harinya, rekan korban sempat menemukan dua botol minuman keras yang dibuang ke tempat sampah,” ujar Safrin, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan, penganiayaan terjadi dua kali di lokasi berbeda, yakni pada 11 Februari dan kembali terjadi di dalam barak pada 20 Februari sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WITA.

Polda Sultra telah mengambil alih kasus ini dan menempatkan enam terduga pelaku di tempat khusus (patsus) di Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Bripda Akmal saat ini menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Makassar akibat luka serius, termasuk kebocoran pada pankreas akibat penganiayaan tersebut.(**)

Trending

Exit mobile version