KENDARI24.COM — Tragedi berdarah yang mengguncang warga Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Andi Etni, seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada 4 Februari lalu.
Tim gabungan Buser 77 dan Unit Kam Satuan Intelkam membekuk pelaku pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tanpa perlawanan.
Dua orang yang diamankan masing-masing BS alias Budi (36), wiraswasta asal Puuwatu, dan S (56), ibu rumah tangga asal Lahundape, Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welli Wanto Malau menegaskan bahwa kasus pembunuhan korban ini telah direncanakan oleh kedua pelaku.
“Berdasarkan bukti dan pengakuan pelaku, peristiwa ini direncanakan sejak siang hari sebelum eksekusi pada malam hari. Motifnya berawal dari masalah utang, ditambah adanya hasutan dari tersangka Suryati,” ujar AKP Welli. Selasa (10/2/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat saksi bersama suami dan seorang kerabat mendatangi rumah korban karena sudah empat hari tidak ada kabar.
Mereka mencium bau menyengat dari dalam rumah. Warga lalu menghubungi Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat. Setelah pagar yang tergembok dibuka, pintu rumah ditemukan terbuka dan korban tergeletak tak bernyawa di dalam rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Budi mengakui membunuh korban karena kesal ditagih utang sekitar Rp5 juta. Situasi memanas saat korban melempar palu ke arahnya, yang kemudian berujung pada aksi brutal terhadap korban.
Polisi juga menyimpulkan bahwa pelaku S berperan memberi dorongan kepada Budi untuk menghabisi korban dengan iming-iming perhiasan emas.
Sejumlah perhiasan korban yang diambil pelaku kemudian diserahkan kepada Suryati.
Polisi menyita puluhan barang bukti diantaranya 1 unit Yamaha Mio J putih-biru, palu dan pecahan cobek, tali nilon, sejumlah perhiasan emas, iPhone 7 dan beberapa ponsel lain.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku.(**)