Hukum & Kriminal

Crazy Rich asal Brebes dan 2 Pejabat ESDM Ditahan di Kendari dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Published

on

Windu Aji dan 2 Pejabat Kementerian ESDM tiba di Lapas Kendari

KENDARI, kendari24.com – Crazy rich asal Brebes Jawa Tengah yang juga Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam Unit Bisnis Penjualan Nikel (UBPN) Konawe Utara tiba di kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Senin (31/7/2023) sore.

Selain Windu Aji Kejati Sultra juga membawa dua tersangka lain pejabat Kementerian ESDM yakni Sugeng Mulyanto mantan Plt Dirjen Minerba dan Erik Viktor Tambunan evaluator RKAB Kementerian ESDM juga ikut ditahan di Lapas kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka akan melanjutkan penahanan selama 20 hari di Lapas Kendari yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan ditahan di Lapas Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 18 Juli lalu.

Kasi penerangan hukum kejati sultra dodi menjelaskan ketiganya dibawa ke kendari untuk memudahkan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan wilayah izin usaha pertambangan pt antam blok mandiodo konawe utara.

“Ketiganya akan melanjutkan penahanan di Lapas Kendari untuk memudahkan penyelidikan,” ujar Dodi yang ditemui di Lapas Kendari pada Senin (31/7/2023).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di IUP PT Antam Konawe Utara yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun, Kejaksaan telah menahan sebanyak 7 tersangka.

7 orang tersangka yang diduga terlibat diantaranya GM PT Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, dirut PT LAM Ofan Sofwan, direktur operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto, dirut PT KKP Andi Ardiansya dan dua pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan.

Trending

Exit mobile version