Pelajar Di Kota Kendari Membawa Kendaraan Bermotor Ke Sekolah
KENDARI, Kendari24.com – Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah dan masih dibawa umur meningkat, Polresta Kendari mengimbau kepada kepala sekolah dan orang tua agar melarang siswa menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M.Eka Fathurrahman menjelaskan imbauan itu dikeluarkan itu per 25 Januari 2023, dan berdasarkan data kecelakaan Satlantas Polresta Kendari yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas pada 2022 lalu meningkat hingga 50 persen.
Angka kecelakaan lalu lintas tersebut didominasi oleh pengguna kendaraan dibawa umur atau siswa sebanyak 355 kasus dengan total korban meninggal dunia sebanyak 7 orang, 4 luka berat dan 60 lainnya luka ringan.
“Meningkat dari 2021 sebanyak 222 kasus sementara 2022 sebanyak 355 kasus atau naik hingga 50 persen,” ungkap Eka saat ditemui pada Senin (31/1/2023).
Lanjut Eka, selain melanggar undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, anak dibawa umur belum pantas menggunakan kendaraan bermotor sebab kondisi kejiwaannya masih labil sehingga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M.Eka Fathurrahman saat memberi Keterangan pers
“Anak-anak sekolah ini belum memenuhi syarat mentalnya juga belum siap, inilah yang mengakibatkan tingginya angka kecelakan lalu lintas terhadap anak,” ujarnya.
Pada pasal 281 uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menyebutkan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (sim) adalah dipenjara paling lama 4 bulan/ atau denda paling banyak Rp 1 Juta (satu juta rupiah).
“Kami menghimbau kepada orang tua, guru dan Kepala sekolah untuk melarang anak didiknya membawa kendaran, carikan solusi lain untuk bisa kesekolah,” katanya.
Polresta akan berkoordinasi dengan pemerintah kota kendari untuk menyiapkan sarana kendaraan umum untuk mendukung mobilitas siswa pergi dan pulang sekolah.
“Kami juga kan berkoordinasi dengan pemerintah Kota untuk menyiapkan angkutan khusus bagi anak-anak sekolah yang tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolahnya.