Jakarta – Kendari24.com, Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur akan menjalan penahanan di Rutan KPK Merah Putih.
Selain Bupati, Kepala BPBD Kolaka Timur, Ansarullah juga akan menjalani penahanan di tempat berbeda yakni di rutan KPK kavling C1, Kuningan Jakarta Selatan.
“20 hari pertama, hari ini tanggal 22 September sampai dengan 11 oktober 2021 keduanya ditahan di rutan KPK yaitu saudara AMN ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Sementara saudara AZR ditahan di rutan KPK kavling C1,”ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Sebagai langkah antisipasi memenuhi protokol kesehatan covid 19, kedua tersangka juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan,
“Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kolaka Timur, dan mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 250 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan agar para pejabat daerah tidak menyalahi Sumpah jabatannya dan bekerja sebagai pelayan masyarakat dan rakyatnya, sebab di tengah pandemi saat ini masih banyak kebutuhan penting untuk membangun bangsa.