Waka Polresta Kendari saat memberikan keterangan pers kepada media
KENDARI, kendari24.com – Kota Kendari darurat prostitusi online, pasalnya dalam sebulan terakhir, Kepolisian telah mengungkap praktik prostitusi online di sejumlah lokasi berbeda di dalam Kota kendari, Sulawesi Tenggara.
Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan dalam kurung waktu Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 5 mucikari, 6 korban dan seorang pengguna jasa prostitusi online di sejumlah hotel di Kota Kendari.
“Kasus prostitusi online yang diungkap itu ada 1 kasus namun terdapat 5 tersangka dan 6 korban 2 diantaranya masih dibawa umur,” ujar Saiful saat memberikan keterangan pers pada media, Selasa (27/6/2026).
Mantan Kapolres Kolaka ini mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan perbuatan yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ke Polisi jika menemukan kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menurutnya dari kasus yang telah diungkap itu beberapa wanita korban tindak pidana perdagangan orang masih dibawa umur dan merupakan warga Kota Kendari.
Saiful berharap warga dapat lebih mengawasi keluarganya saat beraktivitas diluar rumah atau pada saat malam hari hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang.
“Beberapa wanita korban masih dibawa umur, kami mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak anaknya jangan sampai terlibat kasus TPPO sebab ancaman pidananya lumayan tinggi,” katanya.
Polda Sultra ungkap praktek prostitusi online di Kota Kendari
Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Dari hasil pengungkapan itu Polda Sultra ringkus 5 mucikari dan 6 korban dari 2 kasus yang ditemukan di 2 Hotel di Kota Kendari.
Para mucikari itu berperan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial dan mendapat upah setiap berhasil menemukan pelanggan yang berkencan bersama korban.
“Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi antara Rp. 400 hingga Rp.800 ribu untuk sekali
kencan,” ungkap Kompol Sharir Hanafi, Kasubdit Renakta Ditkrimsus Polda Sultra pada selasa (27/6/2023).
Untuk diketahui Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.