KENDARI, kendari24.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra)
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024, tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Dalam surat Keputusan tersebut, Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. Kajati kini dijabat Hendro Dewanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Hariadi menjabat Wakajati di Kejati Sumatera Barat. Wakajati Sultra dijabat oleh Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Saat menjabat sebagai Kajati Sultra, Patris Yusrian jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah PT Antam di Konawe Utara yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam kasus yang terungkap tersebut, Kejati Sultra menyeret sejumlah pejabat di Kementerian ESDM, general manager PT Antam, hingga direktur perusahaan tambang nikel.
Selain mengungkap kasus korupsi berjamaah PT Antam, Patris juga menyita uang sebesar Rp79 miliar terkait kasus korupsi tambang nikel di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.(**)