KENDARI, KENDARI24.COM – Unit Buser 77 Satreskrim dan Intelkam Polresta Kendari menangkapan 2 kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 6 kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di 2 tempat berbeda. Kedua pelaku telah beraksi di 33 TKP di wilayah Kota Kendari.
“Kota Kendari 21 TKP, Konawe Selatan 9 TKP dan Konawe Utara 3 TKP,” katanya dalam keterangan resmi Polresta Kendari. Sabtu (3/8/2024)
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial D berusia 22 tahun sebagai eksekutor pencurian dan AP sebagai penadah.
Keduanya dijerat pasal 363 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian dan diancam dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara.
Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(**)