Ragam

Beraksi di 12 TKP, 2 Pencuri Motor di Kendari Ditangkap Polisi

Published

on

2 tersangka pelaku ditahan di Polresta Kendari

KENDARI, KENDARI24.com – Mencuri motor di 12 lokasi berbeda, 2 pemuda di Kendari ditangkap Unit Buser77 Satreskrim Polresta Kota Kendari. Senin, (15/72024) pagi.

2 pelaku masing-masing berinisial  AL (23) dan FAL (23) diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Hartomo (48) pada 23 Mei 2024 lalu.

“Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Kabupaten Buton Utara,” kata AKP Fitrayadi Kasat Reskrim Polresta Kendari. Senin (15/7/2024) malam.

Fitra melanjutkan tersangka AL ditangkap di Jalan Jendral M.T. Haryono, Kelurahan Lalolara, dan FAL di BTN Grand Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Kedua pelaku telah beraksi di 12 TKP dan menjual motor curiannya di Buton Utara.

“Pengakuan pelaku telah melakukan curanmor di 12 tempat berbeda di  Kota Kendari. Motor-motor hasil curian tersebut telah dijual ke Kabupaten Buton Utara,” katanya

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Satreskrim Polresta Kendari terus melakukan pengembangan dan menyelidiki jaringan dan penadah hasil curanmor ke 2 pelaku.(**)

Trending

Exit mobile version