Hukum & Kriminal

Batalkan Pesanan PSK, Waria Sadis di Kendari Aniaya dan Curi Uang Korban

Published

on

Kedua pelaku ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, kendari24.com – Seorang pemuda di Kota Kendari menjadi korban penganiayaan oleh seorang waria lantaran membatalkan pesanan teman wanita idaman lain (WIN) pada Senin 24 Juli 2023.

Selian menganiaya korban, pelaku juga mengambil uang milik korban senilai Rp 20 juta dan meminta korban bertelanjang dada serta memenuhi hasrat pelaku.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap kedua pelaku bernama Aristang alias Miki dan rekan wanitanya Hani pada Selasa (25/7/2023) petang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan sebelum mengambil uang korban, pelaku juga merekam korban dengan kondisi tanpa sehelai benang dan mengancam akan menyebar rekaman itu.

“Korban membatalkan pesanannya dan mendadak Waria tersebut marah dan memaki serta mendekati korban kemudian menganiaya korban dan memukul kepala korban dengan kaleng susu beruang yang mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan,” ungkapnya pada Selasa (25/4/2023).

Usai menganiaya korban, pelaku kembali merekam korban dengan memegang uang senilai 20 juta dan meminta korban mengucapkan uang tersebut adalah ganti rugi akibat membatalkan pesanan WIN yang juga rekan pelaku.

“ Setelah itu si Waria menyerahkan uang tersebut kepada Korban untuk dipegang di depan dada dalam kondisi bugil kemudian Si Waria merekam korban dan menyuruh berkata uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur”, ujar Fitra.

Setelah menganiaya korban, kedua pelaku pun meninggalkan korban dan membagi uang Rp 20 juta tersebut kepada rekannya (WIN) senilai Rp 4 juta, sementara sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya

“Uang senilai 11 juta digunakan pelaku dengan menukar tambah handphone Iphone 12 miliknya dengan Iphone 14 dan sisanya masih ada di ATM milik,” ujar Kasat Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun.

Trending

Exit mobile version