JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik pinjaman online ilegal yang dijalankan lewat dua aplikasi, yaitu Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Kasus terungkap setelah adanya laporan korban berinisial HFS yang tetap diperas secara brutal, diancam sebar foto pribadi, dan data pribadinya disebarluaskan padahal seluruh pinjamannya sudah dilunasi.
Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil menangkap 7 tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS.
Polisi juga telah memblokir dan menyita uang Rp14,28 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan. Jaringan ini tercatat telah merugikan sedikitnya 400 korban di berbagai daerah.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pelaku lain serta menyelamatkan korban-korban berikutnya.(**)