Hukum & Kriminal

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur di Buton

Published

on

Konfrensi pers Polres Buton

BUTON – Polres Buton menangkap UD (39), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Baubau, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah anak kandung pelaku sendiri.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, bersama Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini terjadi berulang kali. Kejadian pertama berlangsung pada 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, saat korban berusia 13 tahun. Aksi serupa terulang pada Desember 2024 di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan terakhir pada 31 Desember 2024 di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

“UD melakukan perbuatan ini sejak 2022 di Fakfak, lalu di Banabungi, dan terakhir di Baubau. Korban adalah anaknya sendiri,” kata Kompol Aslim pada konfrensi pers. Rabu (23/4/2025).

Kasus terungkap setelah bibi korban curiga melihat perut korban membesar dan korban mengeluh sakit. Korban kemudian menceritakan bahwa UD melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman keras. Bibi korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Hasil tes kehamilan menunjukkan negatif, namun korban akan menjalani USG untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa celana panjang cokelat dan celana dalam pink milik korban.

UD disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua korban, hukuman dapat ditambah sepertiga.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Sorowolio sebelum diserahkan ke Polres Buton untuk penanganan lebih lanjut.(**)

 

Trending

Exit mobile version