Hukum & Kriminal

Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara

Published

on

Kendari24.com_JAKARTA, Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni lalu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan KPK tertanggal 30 juli 2021.

Aturan yang telah diterbitkan tersebut menyebutkan segala bentuk perjalanan dinas anggota termasuk dalam rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara, dan apabila tidak maka KPK akan menggunakan anggaran KPK yang akan tetap mengedepankan kode etik KPK menolak gratifikasi, dan mengedepankan manfaat dan tepat sasaran.

Dengan terbitnya aturan tersebut, sejumlah pegiat Anti Korupsi memprotes kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KPK, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan jika aturan tersebut berpeluang terjadinya penyalahgunaan penerapan pemberantasan korupsi dan juga bisa mengganggu independensi KPK dalam menangani kasus korupsi.

“Saya menyayangkan itu terbit, karena berpotensi adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal hal yang sudah baik di KPK ternyata dirubah-rubah, dan itu menjadikan KPK semakin akan tidak dipercaya oleh masyarakat,”ungakapnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pembiayaan perjalanan dinas di luar anggaran KPK bukan merupakan gratifikasi, aturan tersebut hanya berlaku jika penyelenggara berasal dari lembaga pemerintah dan tidak berlaku bagi kerjasama dengan lembaga swasta, kebijakan pembiayaan oleh penyelenggara juga tidak berlaku bagi penanganan suatu perkara yang mengakibatkan konflik kepentingan.

“Bahwa dalam kegiatan bersama tersebut KPK bisa menanggung perjalanan dinas pihak terkait dan juga sebaliknya, dan perlu juga kami sampaikan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama antar KPK dan pihak swasta, tentu anggarannya dipastikan memakai tetap anggaran KPK, biaya perjalanan dinas ini merupakan biaya operasional jadi ini bukan gratifikasi apalagi suap,”ujarnya. (**)

Trending

Exit mobile version