KENDARI24.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Kendari.
Kasus tersebut melibatkan seorang bayi perempuan berusia 11 bulan sebagai korban. Terduga pelaku berinisial NS (45), yang merupakan asisten rumah tangga asal Kolaka Timur, ditangkap setelah orang tua korban menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan membanting korban di atas kasur saat bayi menangis dan sulit ditenangkan. Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Kambu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, serta lengan bawah. Korban juga mengalami luka lecet di bagian telinga yang diduga akibat benturan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menemukan rekaman CCTV. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya. Selasa (17/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi dan kelelahan saat merawat korban yang dalam kondisi sakit dan terus menangis.
“Pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis sehingga melakukan kekerasan. Namun, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(**)