Kendari – Kendari24.com, Buntut kasus penganiayaan terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau, Sebanyak 7 petugas lapas harus menjalani pemeriksanaan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Staf Khusus bidang isu isu strategi Kementerian Hukum dan Ham, Ian P Siagian saat menyambangi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, menjelaskan insiden penganiayaan yang dilakukan sipir Lapas Baubau menjadi perhatian serius Kemenkumham.
“Semua yang dianggap terlibat, sudah ditarik, jadi kita ini harus peka juga bukan mengada ada gitu, Kepala Lapas sudah ditarik kok, ungkapnya, Rabu (1/9/2021)
Kemenkumham juga telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap dugaan kasus penganiayaan narapidana di Lapas Baubau.
Mereka yang nantinya terbukti bersalah dan lalai, Kemenkumham telah menyiapkan sanksi disiplin sanksi ringan hingga berat sesuai dengan hasil analisa tim investigasi.
“Sudah diambil dan ditarik semua yang dianggap bersalah, sudah di tarik ke kanwil semua. Sudah diambil tujuh orang dari Lapas Baubau, kita konsisten kalau ada nanti temuan ya kita beri sanksi,”ujarnya.
Insiden Penganiayaan
Sebelumnya tiga orang narapidana diduga mengalami penganiayaan oleh oknum petugas keamanan Lapas kelas IIA Baubau , Sulawesi Tenggara.
Insiden penganiayaan itu berawal setelah handphone narapidana yang disita petugas hilang pada Selasa (17/8/2021).
Saat petugas kembali memeriksa ruangan sel, telepon genggam tersebut ditemukan berada di salah satu ruang sel tahanan, karena pelaku tidak mengakui perbuatan para sipir lapas tersebut menganiaya tiga tahanan yang berada di dalam sel.