News

Abdul Qohar Ditunjuk sebagai Kajati Sulawesi Tenggara Menggantikan Hendro Dewanto

Published

on

Abdul Qohar Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra)

JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menunjuk Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Hendro Dewanto, yang dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.

Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, mengonfirmasi penunjukan tersebut.

“Kajati Sultra yang baru sudah ditetapkan,” ujarnya singkat, Minggu (6/7/2025).

Abdul Qohar bukan nama asing di lingkungan Kejaksaan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama masa transisi pasca-mutasi Hendro Dewanto, posisi Kajati diisi oleh Wakil Kajati Sultra, Anang Supriatna, sebagai Pelaksana Tugas.

Selain pergantian Kajati, posisi Wakil Kajati Sultra juga berganti. Anang Supriatna, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, digantikan oleh Sugiyanta, sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung.

Trending

Exit mobile version