Hukum & Kriminal

4 Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Kendari Sita 600 Gram Sabu

Published

on

AKBP Yosa Hadi, Wakapolresta pimpin pres rilis pengungkapan peredaran narkoba di Kendari

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, handphone, timbangan, dan lainnya.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya Agung (26) Alpi (19), Sainul (32) dan M. Adrian (19).

AKBP Yosa Hadi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir narkoba di wilayah hukum Kota Kendari yang ditangkap pada periode Maret hingga Mei 2025.

Modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan barang sesuai pesanan pengguna. Keempat tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka.

“Modusnya dengan sistem tempel, kemudian motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomo mereka ataupun keluarganya,” kata Yosa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Trending

Exit mobile version