KENDARI – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap empat ibu rumah tangga yang tergabung dalam jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Mereka adalah Septiya Ningsih Putri, Suriani, Wa Ide Lina, dan Selvi Adriani Putri.
Berdasarkan penyelidikan, tiga tersangka, yaitu Selvi Adriani Putri, Suriani, dan Wa Ode Lina, mengambil sabu langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak 1,7 kilogram dan membawanya ke Indonesia melalui jalur udara.
Sementara itu, Septiya Ningsih Putri bertugas mengatur transportasi hingga barang tersebut tiba di Kota Kendari. Ironisnya, sabu yang disembunyikan di tubuh ketiga tersangka lolos dari pengawasan petugas bandara.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa para tersangka nekat mengedarkan narkoba karena terlilit utang. Mereka diimingi bayaran sebesar Rp30 juta per orang oleh pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
“Mereka memperoleh upah masing-masing 30 juta rupiah, Mereka mengambil langsung dari Malaysia melalui jalur udara dan tiba di Makassar, kemudian melalui jalur laut dari Bone menuju Kolaka Kota Kendari,” kata Dwi. Senin (19/5/2025)
Dit narkoba Polda Sultra Bambang menjelaskan tersangka Septiya Ningsih Putri sudah menjadi target operasi namun polisi kerap tidak mendapatkan barang bukti yang dikuasi oleh tersangka.
“Dia (SN) Sudah beberapa kali, dan sudah tau resikonya juga. Kini menjadi pengendali untuk 3 orang tersangka,” katanya.
Menurutnya, dua tersangka merupakan saudara kandung sementara dua ibu rumah tangga adalah kenalan mereka yang sedang membutuhkan uang sehingga terjerat dan masuk ke jaringan peredaran Narkotika.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu polisi memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(**)