News

3 WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Kendari Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

Published

on

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya saat pres rilis

KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Sultra. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Wirawaspada 2025, menyasar pelanggaran keimigrasian di Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan dua WNA berinisial JY (53) dan XY (45) diamankan di Kabupaten Kolaka, sementara WNA berinisial SJ (37) ditangkap di Kota Kendari pada Kamis (17/7/2025).

“Berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan WNA mencurigakan, tim kami bergerak cepat untuk mengamankan mereka,” ujar Novrian di Kendari, Jumat (18/7/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, JY dan XY hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk wisata, namun diduga melakukan aktivitas bisnis. JY diduga menjalankan jual-beli rokok dan barang lainnya di Kolaka, sementara XY bekerja menggunakan warpack di sebuah perusahaan yang masih diselidiki. Keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, SJ ditangkap di sebuah masjid di Kota Kendari berdasarkan laporan masyarakat. Petugas segera membawanya ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Novrian Jaya.

Novrian menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada 2025, sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Trending

Exit mobile version