KENDARI, Kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan oleh Perusahaan daerah (PD) Utama Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan 27 saksi yang diperiksa terdiri berbagai pihak dari birokrasi, perusahan tambang dan beberapa pihak yang mengetahui aktivitas tambang PD Utama Sultra di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
“Penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan kemarin (14/2/) ada satu saksi lain dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ungkap Ade saat ditemui Pada Rabu (15/2/2022).
Ade melanjutkan pemeriksaan saksi itu sebagai upaya mencari alat bukti untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel hasil penambangan ilegal oleh PD Utama Sultra di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu Konawe Utara.
“ Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang direktur perusahan daerah inisial LOS, ini untuk mendukung pencarian alat bukti yang dilakukan oleh penyidik, dalam membuktikan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi sehingga langkah penyidikan ini bisa membuat terang tindak pidana itu untuk menentukan tersangka,”ujarnya.
Mantan Kajari Wakatobi ini mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PD Utama Sultra sudah dilakukan sejak oktober 2022 lalu, dengan memfokuskan pada produksi dan penjualan ore nikel yang sejak 2018 hingga 2022 di blok Mandiodo
“Sekitar Oktober mulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ini, terkait penyidikan ini, dilakukan proses produksi dan penjualan ore nikel itu dari 2018 sampai dengan 2022,” katanya.
Dengan adanya pemeriksaan Dirut PD Utama Sultra dan 26 saksi lainnya, penyidik Kejati Sultra kembali akan memanggil saksi-saksi lain dan akan melakukan upaya paksa dalam mencari alat bukti dan menentukan tersangka.