Hukum & Kriminal

2 WNA Diduga Beraktivitas Ilegal Tidak Lagi Berada Di Sultra

Published

on

Kantor Imigrasi Kelas II A Kendari

KENDARI, Kendari24.com – 2 Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan oleh warga diduga melakukan aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan petugas Kantor Imigrasi Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Kendari telah melakukan pengawasan dengan mendatangi lokasi yang menjadi tempat mereka dilaporkan bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Samuel Toba mengatakan dari hasil monitoring dan pengawasan di 2 lokasi itu, petugas tidak menemukan keberadaan mereka.

Lokasi pertama yang didatangi yakni di perusahaan tambang pasir Nambo, Kota Kendari dimana TKA asal China tersebut diakui pernah ke terlihat di sekitar lokasi penambangan pasir namun sejak 2021 lalu telah meninggalkan Sulawesi Tenggara.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pengecekan di lapangan, dan berkoordinasi dengan penanggung jawab perusahaan tambang pasir, dan menyatakan selama ini dulu pernah ada orang asing di sana namun dia sudah tidak ada lagi dilokasi dari tahun lalu,” ungkap Samuel Toba saat ditemui, Selasa (15/11/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kendari, Samuel Toba saat memberikan Keterangan Pers, Selasa (15/11/2022)

Samuel melanjutkan sementara itu dari laporan tim pengawas orang asing di lokasi pertambangan PT Putra Jaya Perkasa (PJP), di Morombo Pantai kecamatan Lasolo, Konawe Utara, tim juga tidak menemukan WNA yang melakukan aktivitas pertambangan, bahkan perusahaan yang disebutkan oleh pelapor sudah tidak beraktivitas.

“WNA yang dilaporkan di Konawe Utara itu juga kami tidak temukan setelah pengecekan di lokasi perusahaan, bahkan tempat WNA itu bekerja sudah tidak beraktivitas lagi,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kendari berharap masyarakat dapat lebih memahami keberadaan orang asing di daerah masing masing. Sebab orang asing yang masuk di Sulawesi Tenggara telah menjalani proses pemeriksaan saat kedatangan di terminal internasional untuk dapat beraktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Trending

Exit mobile version