KENDARI, KENDARI24.COM – Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 2 remaja berinisial JAY (16) dan IKS (17) usai tawuran di Jl. Jend. A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Kendari, Sabtu (13/7/2024) dini hari.
Keduanya ditangkap lantaran membawa senjata tajam. Seorang pelaku yang masih dibawa umur itu pun masih berstatus pelajar.
AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan adanya tawuran dari warga sekitar dan bergerak menuju tempat kejadian.
Saat tiba di TKP kelompok remaja yang tawuran pun berhamburan dan melarikan diri, pelaku berinisial JAY ditangkap saat membuang ketapel dan mata busur, dan IKS menguasai senjata tajam berupa sebilah parang.
“Pelaku IKS ditemukan sebilah parang yang diselipkan di belakang celana, selain itu tim patrol melakukan pencarian barang bukti lain dan menemukan senjata tajam jenis pisau,” kata Fitra pada Sabtu (13/7/2024).
Atas kejadian itu polisi mengamankan barang buktinya berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah ketapel, dua buah mata busur dan satu buah senjata tajam jenis pisau.
“Atas tindakan tersebut, kedua anak dibawah umur ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya(**)