Politik

2 Bakal Calon DPD Laporkan KPU Ke Bawaslu Sultra

Published

on

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara

KENDARI, Kendari24.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 2 laporan dugaan pelanggaran pemilu dari 2 bakal calon (Bacalon) anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Sultra.

2 Bacalon DPD yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Sultra itu yakni Burhanis dan Titin Saranani.

Keduanya melaporkan keterlambatan sistem KPU dalam menginput data digital dukungan pencalonan DPD di sistem informasi pencalonan (silon)

Titin menjelaskan saat menginput dukungan ke silon, tiba-tiba aplikasi tersebut terkunci sehingga tidak semua dokumen dukungan syarat yang diminta KPU terunggah.

“kan ini pakai sistem Silon dan jaringan untuk mengupload, mengirim  data dokumen ada kendala jaringan, dengan informasi kurang jelas yang saya dapat dari KPU,” ungkap Tie saat ditemui pada Kamis (12/1/2023).

Dengan buruknya jaringan itu, Tie merasa dirugikan sebab hingga batas waktu yang telah ditentukan seluruh dokumen syarat pencalonan tidak tuntas dikirim ke aplikasi sistem pencalonan (Silon).

“Kerugian yang saya alami keterlambatan mengakses data saya ke silon ada beberapa dokumen yang tidak terakses,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Titin Saranani dan Burhanis melaporkan KPU Ke Bawaslu Sultra dan berharap KPU Sultra memberi akses untuk bisa melengkapi berkas yang telah disyaratkan.

“Ada dua, meminta kepada KPU memasukkan saya kembali ke bakal calon anggota DPD RI , dan membuka akses Silon untuk saya bisa mengakses data saya,” katanya

Sementara itu Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menjelaskan laporan kedua calon tersebut telah dibahas dan teregistrasi pada 9 januari 2023, selain Bawaslu akan memeriksa laporan yang masuk kemudian melakukan perbaikan terhadap laporan tersebut

“Ada dugaan pelanggaran administrasi, kalau ada pelanggaran KPU sesuai yang diminta oleh pelapor kita akan memberi sanksi KPU terkait dengan itu,” ungkapnya

Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil setelah itu Bawaslu akan membuat kajian awal dan melakukan pleno.

“Bawaslu akan meminta kepada KPU sesuai dengan petitumnya itu kalo itu terbukti tapi kalau tidak terbukti pada akhirnya juga harus mengatakan bahwa apa yang dilakukan kpu itu sudah sesuai dengan,” kata Hamiruddin.

Berdasarkan edaran KPU 1369, menegaskan pengunggahan dukungan ke Silon diberi waktu tambahan 3×24 jam, namun kedua calon tersebut melewati waktu atau tidak semua data dukungannya terunggah sehingga KPU Sultra menilai keduanya tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.(**)

Trending

Exit mobile version