KENDARI, KENDARI24.COM – Polresta Kendari menangkap 12 pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (10/7/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan SPKT Polresta Kendari menerima laporan via telepon dari seorang warga yang melaporkan adanya sekelompok remaja berkumpul dengan membawa beberapa jenis senjata tajam. Para pemuda itu diduga menunggu kelompok lain untuk melakukan tawuran.
“SPKT Polresta Kendari segera menghubungi Perwira Pengendali Patroli untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Fitrayadi.
Dari laporan itu polisi kemudian ke lokasi kejadian dan menangkap 12 remaja beserta beberapa jenis senjata tajam. Pemuda yang ditangkap itu pun dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan.
“Barang bukti sajam yang diamankan yakni parang, golok sisir, pisau dan mata busur,” katanya.
AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena terbukti membawa atau menguasai senjata tajam.
Polresta Kendari mengimbau agar orang tua mengawasi dan bisa mencegah anaknya terlibat dalam tindak kriminal.
12 Pemuda yang ditangkap diantaranya:
1. TDW (21 tahun), sopir, Lrg. Kelapa Kuning, Kendari
2. ALM (20 tahun), teknisi mobil, Lrg. Pandawa, Kendari
3. ZA (16 tahun), pelajar SMA, BTN Surua Tunggala
4. AM (19 tahun), swasta, Lrg. Tanukila, Kendari
5. RS (17 tahun), buruh, Desa Tamusupa, Kec. Moramo, Kab. Konsel
6. IS (19 tahun), tidak bekerja, Lrg. Durian, Kendari
7. FS (16 tahun), pelajar SMA, Jl. Sorumba, Kendari
8. MKK (16 tahun), pelajar, Jl. DI. Panjaitan, Kendari
9. MA (20 tahun), tidak bekerja, Lrg. Durian, Kendari
10. ES (18 tahun), tani, BTN Bukit Lepo-Lepo Indah, Kendari
11. ZFK (20 tahun), teknisi, Jl. Tunggala II, Kendari
12. Ld. AH (16 tahun), pelajar SMA, Jl. Tunggala Dalam, Kendari