Hukum & Kriminal

1 WNA asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Published

on

WNA Tiongkok bersama petugas Imigrasi di Bandara

KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Tiongkok berinisial LT resmi dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh WNA tersebut.

“Setelah melalui proses investigasi, WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024,” ujar Soesilo saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).

Soesilo menambahkan bahwa saat ditemukan, LT sedang beraktivitas di perusahaan batu tersebut. Petugas kemudian memeriksa dokumen milik LT dan menyimpulkan bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kami menemukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu. Setelah memeriksa dokumennya, kami menyimpulkan bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapanya

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi, dimulai dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Jakarta, sebelum akhirnya LT diterbangkan kembali ke negara asalnya, Tiongkok. Soesilo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 75, kami melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran izin tinggal,” kata Soesilo.

Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari juga mengimbau seluruh WNA di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian.

Trending

Exit mobile version