Kesehatan

1 Januari, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mulai Naik

Published

on

 

Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

Kendari24 – Jakarta, Per 1 Januari 2021, iuran Program Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan Kelas III mulai naik hari ini, Jumat (1/1/2021), kenaikan iuran tersebut telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri yang sebelumnya sebesar Rp. 25.000 per orang kini naik menjadi Rp. 35.000 per orang per bulan.

“Sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000, yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah,” ujar, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Pada 2020 lalu, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dibayarkan oleh pemerintah, namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

“Tahun ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III,”. ungkapnya.

Kenaikan ini tidak terjadi pada peserta pemilik JKN/KIS, dan iuran Peserta kelas I,  kelas II  juga tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp. 150.000 dan Rp. 100.000, per orang per bulan.

Sementara untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) pada lembaga pemerintah, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji, dengan rincian, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Trending

Exit mobile version